Sejarah Program Studi Psikologi Pendidikan SPs UPI
Program Studi Psikologi Pendidikan dirintis pada tahun 2010 oleh empat orang tokoh Universitas Pendidikan Indonesia. Secara resmi Program Studi Psikologi Pendidikan didirikan pada tanggal 6 November 2012 dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (SK no. 6940/UN40/DT/2012) dan mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 2013/2014. Nama nomenklatur program studi ini adalah Program Studi Psikologi Pendidikan yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nomor SK 2355/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Juli 2024. Program Studi Psikologi Pendidikan merupakan bagian terkecil dari Sekolah Pascasarjana (SPs) dan dipimpin oleh seorang ketua program studi.
Sebagai program magister psikologi pendidikan pelopor dan satu-satunya di Indonesia, kurikulum Prodi dikembangkan dengan melakukan review terhadap kurikulum program magister psikologi pendidikan yang berada di bawah fakultas pendidikan dari beberapa universitas terkemuka di dunia dan melakukan benchmarking dengan International Islamic University Malaysia dan Universiti Malaya, Malaysia.
Pendirian Program Studi Psikologi Pendidikan terutama didorong oleh kebutuhan akan tenaga pengajar psikologi pendidikan pada Lembaga Pendidikan Guru (LPTK) dan berfokus pada peserta didik, proses pembelajaran, dan situasi pembelajaran dalam lingkungan pendidikan formal. Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, revolusi industri 4.0, dan globalisasi di bidang pendidikan, serta peningkatan jumlah pendaftar dari latar belakang pendidikan non-linier, maka setting psikologi pendidikan merambah ke pendidikan formal, informal, dan non-formal.
Lulusan Program Studi Psikologi Pendidikan adalah Magister Pendidikan (M.Pd.) yang diorientasikan menjadi tenaga pengajar profesional psikologi pendidikan dan psikologi perkembangan di perguruan tinggi, ilmuwan/peneliti yang inovatif di bidang psikologi pendidikan, dan praktisi independen di bidang psikologi pendidikan. Lulusan Program Studi Psikologi Pendidikan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan konseling atau intervensi klinis.